Kamp13, Bekasi - Polisi membekuk Pengedar sabu-sabu yang sedang pesta Narkoba di Kampung Kaliabang Poncol, Bekasi Utara, Rabu (11/7) malam. Para tersangka adalah W (27), AS (32) dan KU (31).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, penangkapan mereka berbekal aduan masyarakat bahwa "W" kerap mengedarkan sabu-sabu.
Kemudian kami mendalami aduan itu dengan menyelidik tersangka. Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi menggerebek tersangka bersama kedua temannya. Mereka saat itu asyik berpesta sabu
“Kita geledah tersangka dan kita dapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total 11,48 gram. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr E (DPO) melalui perantara Me (DPO),” kata Arlon.
Kemudian polisi mendalami kasus itu dan memburu "E" dan "ME (DPO), namun tidak berhasil karena sudah melarikan diri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.
“Kami sita barang bukti 11,48 gram narkotika dan handphone beserta kartu SIM-nya,” jelas Arlon.
Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

No comments:
Post a Comment